BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dewasa ini seiring dengan
perkembangan zaman banyak kebutuhan manusia yang didasarkan pada kebutuhan
sehari-hari. Kebutuhan seorang tersebut mempunyai tujuan yang berbeda antara
individu satu dengan yang lainnya, seperti contoh dengan para pengusaha yang
selalu melakukan perjalanan dengan tujuan melakukan kunjungan atau peninjauan
tentang bisnis yang akan dilakukannya. Selain itu banyak kelompok orang yang
sering melakukan perjalanan pula dengan tujuan yang berbeda-beda tentuunya.
Pada banyaknya kebutuhan orang atau
kelompok orang dalam melakukan
perjalanannya, diperlukan pemikiran atau pemecahan masalah dalam hal perjalanan
yang dapat mempersingkat waktu dalam hal perjalanannya yang dapat memberikan
kesan positif dalam pemasarannya. Maka diperlukan angkutan yang dapat
memberikan jawaban atas semua masalah tersebut yang dinamakan angkutan udara
(pesawat udara). dengan angkutan udara diharapkan dapat mempersingkat waktu
dalam perjalanan seseorang.
Pesawat
udara diartikan sebagai setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer
karena gaya angkat dari reaksi udara , tetapi
bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk
penerbangan. Selain itu angkutan udara merupakan alat transportasi yang
memiliki keunggulan dibandingkan dengan alat transportasi lain seperti alat
transportasi darat dan laut dalam hal jangkauan yang lebih luas, dan
penghematan waktu dalam durasi perjalanannya.
Dalam
hidup ini, manusia akan sering mengalami perpindahan tempat dari satu tempat ke
tempat lain dengan menggunakan wahana atau digerakkan oleh mesin, yang disebut
dengan transportasi. Semua manusia melakukan kegiatan perjalanan. Perjalanan
tersbut bisa dilaklukan melalui jalur darat, laut dan udara.
Namun,
pada zaman sekarang transportasi udara sudah semakin berkembang pesat.
Pertumbuhan global tidak akan memiliki arti sama sekali, bahkan nyaris menjadi
sulit berkembang tanpa terselenggaranya sistem angkutan udara yang baik.
Transportasi
udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakaiya.
Selain memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat
transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Persaingan
dalam banyak hal, terutama dibidang pembangunan ekonomi global ternyata telah
merangsang para ilmuwan untuk menyediakan sistem transportasi yang dapat
melayaninya. Kemudian terjadilah perlombaan besasr-besaran dalam teknologi
penerbangan.
Sebagai
negara berkembang dan terdiri dari banyak pulau yang membentang dari Sabang
sampai Merauke, dan banyaknya antusiasme masyarakat terhadap kemajuan,
Indonesia merupakan Negara yang sangat berpotensi kedepannya dalam pengembangan
jasa angkutan udara, dimana angkutan udara dapat menjangkau daerah-daerah
terpencil sekaligus, dan juga dapat menghemat banyak waktu dalam perjalanan
dibanding dengan sarana transportasi lain seperti darat dan laut. Selain itu
transportasi udara mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai unsur penunjang
(Servicing sector) dan unsur pendorong (Promoting sector). Peran transportasi
udara sebagai unsur penunjang dapat dilihat dari kemampuannya menyediakan jasa
transportasi yang efektif dan efisien untuk memenuhi sektor lain, sekaligus
juga berperan dalam menggerakkan dinamika pembangunan.
Dengan
banyaknya peminat dalam penggunaan transportasi udara, pihak-pihak yang terkait
seperti perusahaan penerbangan, dan penyedia layanan penerbangan yaitu bandar
udara melakukan berbagai langkah dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan yang
semakin meningkat dari masa ke masa.
Bandar
udara merupakan sebuah sistem karena terdiri atas komponen-komponen yang saling
berinteraksi dan saling menunjang satu sama lain yang menghasilkan suatu produk
jasa untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam aktivitasnya. Komponen-komponen
bandar udara terdiri atas pengelolaan bandar udara, pengelolaan perusahaan
angkutan udara, dan pemenuhan kebutuhan jasa angkutan udara.
Pengelolaan
perusahaan bandar udara dan kebutuhan
pengguna jasa angkutan udara dapat menciptakan kesesuaian kebutuhan pengguna
dalam penerbangan dengan karakteristik penerbangan dalam hal penyediaan
fasilitas dan pemberian jasa layanan. Dengan memperhitungkan pelayanan sisi
udara dan pelayanan sisi darat akan diperoleh rencana investasi yang berdampak
pada penapata bandar udara.
Penyediaan
fasilitas dan pemberian jasa pelayanan pada setiap pengguna terminal bandar
udara merupakan produk yang dihasilkan untuk dijual kepada konsumen penggua
jasa dan layanan tersebu yang akan mengakibatkan adanya timbal balik yang
berdampak pada penerimaan atau atau pendapatan bandar udara. Pendapatan bandar
udara sendiri dipengaruhi oleh pasang surut kegiatan ekonomi dunia. Hal itu
mengacu pada kemampuan konsumen dalam dalam memberikan andil pada pendapatan
bandar udara melelui penggunaan jasa layanan angkutan udara.
Selama ini banyak orang menilai
tentang bagai mana dan siapa yang mengelola bandara-bandara tersebut dalam
dunia penerbangan. Mungkin di indonesia ini ada dua pihak yang mengatur atau
yang mengelola dalam hal pengelolaan bandar udara yaitu bandar udara yang
dikelola oleh BUMN atau komersial dan bandar udara yang dikelola oleh TNI AU.
Pada umunya bandar udara tidak hanya
bermasalah dalam hal pengelolaannya tetapi pelayanan dan kepuasan pelanggan
haruslah diutamakan. Oleh karena itu banyak pihak neranggapan kalo semua
babndara yang dikelola TNI AU atau yang lainnya sama aja tetapi pelayanan yang
harus diutamakan.
1.2.
Rumusan Masalah
Ada beberapa
rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut:
1. Pengertian
bandar udara
2. Pengelolaan
bandar udara
3. Perbedaan
bandar udara komersial dan dikelola oleh TNI AU
1.3. Tujuan
Setelah
mempelajari dan membaca makalah ini diharapkan pembaca mampu.
1. Mampu
mendefinisikan tentang pengertian bandar udara
2. Mampu
menjelaskan tentang fasilitas bandar udara
3. Mampu
menjelaskan memahami dan membedakan bandar udara yang dikelola oleh BUMN dan
bandar udara yang dikelola oleh TNI AU
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Bandar Udara
Bandar udara merupakan sebuah
fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara
yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara
besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan
maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex
14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara
adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan
peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk
kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan
definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan
udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan
minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk
masyarakat".
Selain itu
bandar udara juga memiliki fungsi yang sama dalam hal pengoperasiannya, seperti
contoh bandar udara yang dikelola oleh BUMN dan bandar udara yang dikelola oleh
TNI AU.
2.2. Fasilitas Bandar Udara
Sisi Udara (Air Side)
·
Runway atau
landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya
tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis
yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun
tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter
dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil
berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar
udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang
1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti
Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya
dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter.
Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules,
dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk
antisipasi ramainya lalu lintas.
·
Apron atau tempat parkir
pesawat yang dekat dengan terminal building, sedangkan taxiway
menghubungkan apron dan runway. Konstruksi apron umumnya beton bertulang,
karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
·
Untuk
keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara
khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
·
Karena
dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan
kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran,
mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan
penolong lainnya.
·
Juga
ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi Darat (Land Side)
·
Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan
penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X,
counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine) untuk bandar udara
internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta berbagai fasilitas
untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat
melalui garbarata atau avio bridge.
Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang
bisa dipindah-pindah.
·
Curb,
adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan
terminal
·
Parkir
kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi
2.3. Pengelolaan Bandar Udara
Pada
umumnya kita ketahui bandar udara di Inonesia ini dikelola oleh dua instansi
yang berbeda satu sama lain namun tetap memiliki kesamaan dalam hal tujuan dan
priorotas utamanya.
Pada
periode tahun 1950-1970, fungsi bandara hanya sebagai fasilisator penerbangan
yang melayani jasa air traffic operations dengan menyediakan infrastruktur dan
fasilitas untuk penerbangan. Pada perkembangan periode 1970-1990 bandara telah
mengembangkan operasinya menjadi penyedia layanan penuh bagi masyarakat
pengguna jasa penerbangan dengan menyediakan berbagai layanan publik termasuk
restoran dan tempat belanja. Mulai tahun 1990-an model bisnis bandara telah
bertransformasi dengan menekankan pada pendapatan yang optimal.
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan seluruh pengelola bandara
internasional, baik PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, maupun Kepala
Bandara Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk segera mengimplementasikan konsep
bandara ramah lingkungan (ecological airport/eco-airport).
Pengelolaan
bandara di Indonesia selain ditangani Departemen Perhubungan, Pemerintah juga
menyerahkan sebagian bandara untuk di kelola PT (Persero) Angkasa Pura. PT.
(Persero) Angkasa Pura adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara di bawah
Departemen Perhubungan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pegusahaan
bandar udara di Indonesia.
Sesuai
dengan UU No 1 th 2009, mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara
seharusnya sudah diambil alih oleh apa yang disebut sebagai Otoritas Bandara.
Dalam UU ini diatur otoritas bandara paling lama diimplementasikan pada tahun
2012. Selama ini kewenangan tersebut berada di tangan AdministraturBandara.
Namun belum
sempat hal ihwal otoritas bandara itu direalisasikan, sudah muncul gagasan
untuk menyerahkan pengelolaan bandara kepada pihak asing. Gagasan Mustafa
Abubakar itu terang saja memunculkan pendapat pro dan kontra.
Konkretnya,
menurut Menteri, pemerintah membuka peluang kepada investor asing untuk
mengelola pengembangan Bandar Udara Soekarno-Hatta dengan membentuk anak
perusahaan bersama PT Angkasa Pura II. Menteri menjelaskan, pemerintah terus
mencari investor, baik lokal maupun asing untuk ikut melakukan pengembangan
bandara yang sudah berusia seperempat abad tersebut. “Kami juga sedang mencari
investasi yang besar untuk meningkatkan Bandara Soekarno-Hatta, dan ini terbuka
sekali untuk investor asing,” katanya.
Menurut dia,
untuk pengembangan, nantinya akan dibentuk anak perusahaan Bandara
Soekarno-Hatta yang akan mengelola kerja sama dengan investor. Mustafa
mengemukakan sejak direksi PT Angkasa Pura (AP) II yang merupakan pengelola Bandara
Soekarno-Hatta dilantik, Kementerian BUMN telah memberi tugas untuk membuat
strategi besar untuk pengelolaan dan peningkatan bandara tersebut. Direksi AP
II sendiri sebagaimana diungkapkan kepada AVIASI, akan menjadikan bandara yang
dikelolanya berkelas dunia.
Potensi dan Bentuk Ancaman
Jika melihat perkembangan lingkungan strategis, baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional, potensi dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan wilayah RI, kemungkinan besar tetap akan datang dengan menggunakan media laut dan udara. Ancaman terdiri dari dua jenis, yakni pertama, ancaman faktual, seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Nangroe Aceh Darussalam, Gerakan Separatis Bersenjata (GSB) Papua atau Organisasi Papua Merdeka (OPM), Kelompok Kepentingan Radikal Kanan atau Radikal Kiri, Aksi Teror terhadap obyek vital nasional dan VIP/VVIP, pelanggaran wilayah laut dan udara nasional, serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Kedua, ancaman potensial yang terdiri dari dua jenis yakni ancaman potensial konvensional dan inkonvensional. Ancaman potensial konvensional meliputi konflik perbatasan dengan negara tetangga, invasi, bombardemen dan blokade terhadap wilayah udara nasional. Sedangkan ancaman potensial inkonvensional meliputi rusuh massa yang ditunggangi kepentingan politik dengan isu ekonomi, krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan SARA.
Kemampuan
sistem senjata udara sebagai salah satu komponen kekuatan TNI Angkatan Udara
perlu dikembangkan semaksimal mungkin, baik melalui pengembangan industri
strategis dalam negeri atau pengadaan dari luar negeri, sehingga mampu
mengatasi ancaman faktual (konflik intensitas rendah/Low Intencity Conflict),
ancaman potensial-konvensional (konflik intensitas sedang atau tinggi/Medium-High Intencity
Conflict) dan ancaman potensial-inkonvensional/ Low Intencity Conflict).
Dengan demikian, pengembangan dan pemilihan sistem senjata udara yang tepat
untuk digunakan sebagai penangkal potensi dan bentuk ancaman tersebut akan
menjadi faktor yang signifikan dalam pelaksanaan operasi udara di masa
mendatang.
3.2.3 Tuntutan Tugas
Dengan
mempertimbangkan adanya potensi dan bentuk ancaman, tugas TNI AU ke depan
dituntut harus lebih profesional dan porposional. Tugas tersebut tidak
hanya mempertahankan kedaulatan negara di udara, namun mengamankan kedaulatan
melalui dan dari udara atau wahana udara, sehingga tidak terjadi adanya
dikhotomi penanganan keamanan nasional. Setiap bentuk ancaman yang
datang dari dimensi manapun (darat, laut dan udara) jika mengganggu
kedaulatan wilayah Republik Indonesia, maka TNI AU ikut bertanggung jawab
mengamankannya melalui media udara. Dengan demikian pengembangan dan
pemilihan sistem senjata udara yang tepat untuk kepentingan tugas-tugas TNI AU
merupakan suatu kebutuhan.
Syarat dan Aturan
Dalam UU
Penerbangan, hal yang berkaitan dengan kebandarudaraan diatur mulai dari Bab
XI. Pasal 193 UU ini mengatur:
Tatanan
kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan bandar udara
yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang
pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan nusantara.
Tatanan
kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem
perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan interdependensi,
interrelasi, dan sinergi antar unsur yang meliputi sumber daya alam, sumber
daya manusia, geografis, potensi ekonomi, dan pertahanan keamanan dalam rangka
mencapai tujuan nasional.
Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
Peran, fungsi, penggunaan,
hierarki, dan klasifikasi bandar udara; serta
Rencana induk nasional bandar udara.
Rencana induk nasional bandar udara.
Sedangkan menyangkut Otoritas
Bandar Udara diatur dalam Pasal 227 yang berbunyi:
Otoritas bandar udara
ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. Otoritas bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk untuk satu atau beberapa
bandar udara terdekat.
Otoritas bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi
dengan pemerintah daerah setempat.
Pasal 228:
”Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai
tugas dan tanggung jawab:
Menjamin keselamatan, keamanan,
kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri.”
KewenanganMemastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan
Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri.”
dalam Pasal 227 ayat (1) mempunyai wewenang:
Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan; Pasal 229 UU Penerbangan menyebutkan otoritas bandar udara sebagaimana
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara serta lingkungan kepentingan bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
Memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan; Pasal 229 UU Penerbangan menyebutkan otoritas bandar udara sebagaimana
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara serta lingkungan kepentingan bandar udara;
Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
Memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230 berbunyi: ”Aparat otoritas bandar udara
merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan
sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.”
Jika investor asing diberi kepercayaan untuk mengelola bandara, tidak bisa dimungkiri sang investor pasti tidak mau merugi. Oleh sebab itulah di dalam UU Penerbangan juga diatur soal “bisnis” pengusahaan bandar udara.
Jika investor asing diberi kepercayaan untuk mengelola bandara, tidak bisa dimungkiri sang investor pasti tidak mau merugi. Oleh sebab itulah di dalam UU Penerbangan juga diatur soal “bisnis” pengusahaan bandar udara.
Dalam Pasal 232 jelas-jelas disebutkan:
Kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas:
a. Pelayanan jasa kebandarudaan; dan
b. Pelayanan jasa terkait bandar udara.
Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan jasa pesawat udara,
penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. Fasilitas untuk kegiatan pelayanan
pendaratan, lepas landas, manuver,
parkir, dan penyimpanan pesawat
udara;
a. Fasilitas untuk kegiatan pelayanan
pendaratan, lepas landas, manuver,
parkir, dan penyimpanan pesawat
udara;
b. Fasilitas terminal untuk pelayanan
angkutan penumpang dan kargo;
angkutan penumpang dan kargo;
c. Fasilitas elektronika, listrik, air, dan
instalasi limbah buangan; dan
d. Lahan untuk bangunan, lapangan,
dan industri serta gedung atau ba-
ngunan yang berhubungan dengan
kelancaran angkutan udara.
instalasi limbah buangan; dan
d. Lahan untuk bangunan, lapangan,
dan industri serta gedung atau ba-
ngunan yang berhubungan dengan
kelancaran angkutan udara.
Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. Jasa terkait untuk menunjang kegia-
tan pelayanan operasi pesawat udara
di bandar udara, terdiri atas:
Penyediaan hanggar pesawat udara;
Perbengkelan pesawat udara;
Pergudangan;
Katering pesawat udara;
Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling);
Pelayanan penumpang dan bagasi; serta
Penanganan kargo dan pos.
tan pelayanan operasi pesawat udara
di bandar udara, terdiri atas:
Penyediaan hanggar pesawat udara;
Perbengkelan pesawat udara;
Pergudangan;
Katering pesawat udara;
Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling);
Pelayanan penumpang dan bagasi; serta
Penanganan kargo dan pos.
b. Jasa terkait untuk menunjang kegiat-
an pelayanan penumpang dan ba-
rang, terdiri atas:
Penyediaan penginapan/hotel dan transit;
Penyediaan toko dan restoran;
Penyimpanan kendaraan bermotor;
Pelayanan kesehatan;
Perbankan dan/atau penukaran uang; dan
Transportasi darat.
an pelayanan penumpang dan ba-
rang, terdiri atas:
Penyediaan penginapan/hotel dan transit;
Penyediaan toko dan restoran;
Penyimpanan kendaraan bermotor;
Pelayanan kesehatan;
Perbankan dan/atau penukaran uang; dan
Transportasi darat.
c. Jasa terkait untuk memberikan nilai
tambah bagi pengusahaan bandar
udara, terdiri atas:
Penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
Penyediaan fasilitas perkantoran;
Penyediaan fasilitas olah raga;
Penyediaan fasiltas pendidikan dan pelatihan;
Pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan
Periklanan.
tambah bagi pengusahaan bandar
udara, terdiri atas:
Penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
Penyediaan fasilitas perkantoran;
Penyediaan fasilitas olah raga;
Penyediaan fasiltas pendidikan dan pelatihan;
Pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan
Periklanan.
Pengelolaan
bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan.
Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri
merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara
mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang
berbeda dan sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya.
Definisi terminal adalah
suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu
bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai
tempat :
1. Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas
angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
2. Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5. Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
2. Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3. Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4. Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5. Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
Dalam
melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha
yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalah
dua konsepsi utama untuk mengukur
kinerja pengelolaan / manajemen.
a. Definisi efektif adalah
kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga
dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda
yang tepat untuk mencapai tujuan. [Handoko, 1998; 7]
Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam
diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3. Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
b. Definisi efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]
1. Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3. Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
b. Definisi efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]
Efisien ini dalam
pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
1. Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
2. Beban publik rendah. Artinya pengorbanan yang
harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem
perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian
tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan
penumpang dan/atau barang maksimum.
Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
c. Definisi andal adalah
pelayanan yang dapat dipercaya,
tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan
harapan/ tuntutan konsumen.
Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam
diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.
1. Tertib. Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.
Bandara sebagai suatu simpul
dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat
penting sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara lain.
Selain itu juga bandara
merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap negara
ini sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena setiap waktu
terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke atau dari
sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang meliputi data
pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa cargo, pos dan bagasi
penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal. Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.
Bandara dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai
nilai transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun
manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang berlaku secara
internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang
sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien,
efektif dan andal dalam pengelolaannya.
2.4. Perbedaan Badara komersial dan Bandar Udara yang Dikelola oleh TNI
AU
Dalam
percakapan umum sering terdengar istilah bandara, lapter, dan lanud. Ketiga
istilah itu memang menunjuk pada sebuah fasilitas atau instalasi yang berkaitan
dengan dunia penerbangan. Lalu, apa sih sebenarnya perbedaannya?
Mari kita simak apa itu beda tiga
istilah tersebut. Secara praktis, kita coba merujuk saja pada Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oh ya, sekadar pengingat Undang-Undang ini
merupakan revisi dari UU Penerbangan sebelumnya (UU Nomor 15 Tahun 1992). Jika
dirunut lebih jauh, UU Penerbangan ini juga merupakan turunan dari dari
Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-Ordonnantie) di jaman
Pemerintahan Hindia Belanda dulu kala, yaitu Staadsblaad 1939 100 jo. 101.
Kalau gak percaya, lihatlah tiket penerbangan, masih ada lho airline yang
mencantumkan UU No.15/1992 atau pun Ordonantie S. 1939-100 jo 101 tersebut.
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi
bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
- Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Nah, jelas, istilah bandar udara dan
pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama.
Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil
atau penerbangan militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya
dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation),
sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk
kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu
karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau
area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan
militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir
pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya
berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim
Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero).
Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan
Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk
penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara
Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani
Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya
juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya
merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway
merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan
pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport
(kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang
pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya
adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua
bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan
militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia
juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani
penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara
Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan
beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu
termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU
Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada
dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan
dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU
Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian
merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk
sebagai pegawai negeri sipil.
Istilah Lapangan Terbang
(Lapter) memang tidak dikenal dalam Undang Undang Penerbangan di Indonesia.
Lapangan terbang nampaknya merupakan terjemahan dari kata airfield.
Dalam beberapa referensi terkait, istilah lapangan terbang ini merujuk pada
suatu wilayah daratan dan perairan yang digunakan sebagai tempat mendarat dan
lepas landas pesawat udara, termasuk naik turun penumpang dan bongkar-muat
barang. Tetapi fasilitas yang terdapat di lapangan terbang pada umumnya hanya
fasilitas-fasilitas pokok untuk menunjang penerbangan dan tidak selengkap
seperti di sebuah bandar udara. Pada beberapa bandar udara khusus yang
dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan tambang atau kehutanan, sering
dipergunakan istilah lapangan terbang tersebut.
Istilah “pelabuhan udara” rupanya
dalam era sejarah terdahulu pernah menjadi istilah standar dari “bandar udara”.
Pada era terdahulu memang ada Direktorat Pelabuhan Udara dan unit organisasi
Pelabuhan Udara. Pelabuhan udara nampaknya merupakan terjemahan dari kata asing
airport, sebagaimana Pelabuhan adalah terjemahan dari kata asing port
yang merujuk pada Pelabuhan Laut.
Sayangnya, pada Bagian atau Jurusan
atau Departemen Teknik Sipil Transportasi di beberapa perguruan tinggi, baik
negeri maupun swasta rupanya masih mempergunakan istilah Perencanaan Lapangan
Terbang atau Perencanaan Pelabuhan Udara untuk bagian dari mata kuliahnya.
Nampaknya menjadi sesuatu yang khas di negeri ini, dunia praktisi tampaknya
selalu selangkah di muka dibandingkan dunia pendidikan dan penelitian.
Pada
dasarnya semua pengelolaan bandar udara adalah memiliki tujuan yang sama yaitu
dalam hal penanganannya dalam memberikan kepuasan pada pelanggan untuk
mendapatkan pangsa pasar yang ada demi memajukan pendapatan bandar udara
tersebut.
Ada
beberapa hal yang menjadikan sebuah bandar udara melakukan perombakan yang
disebabkan oleh beberapa hal yaitu salah satunya adalah masalah pengelolaan
bandar udara. BUMN merupakan salah satu badan yang banyak memegang pengelolaan
bandar udara di indonesia kemudian yang sisanya adalah dikelola oleh TNI AU
atau ikut campur dalam pengelolaannya. Pasti semua itu memberikakn dampak dalam
kinerja bandara tersebut entah itu dari segi sistem kerja atau cara dalam
memajukan bandar udara tersebut.
Pada
dasarnya bandar udara yang dikelola oleh TNI AU adalah berawal dari bandara
tersebut yang awal mula digunakan dalam hal pengkhususan TNI AU, namun dengan
berembangnya zaman bandara semakin berubah dengan memberikan andil komersial di
dalamnya yang dianggap menguntungkan dalam segi pendapatan bandar udara
tersebut, seperti bandar udara yang ada di malang dan lainnya.
Di bawah ini adalah salah satu bandara yang dikelola BUMN
- PT. Angkasa Pura I menitik beratkan di wilayah timur Indonesia.
- Bandara Ngurah Rai
- Bandara Juanda
- Bandara Sepinggan
- Bandara Hasanuddin
- Bandara Sam Ratulangi
- Bandara Adi Sumarmo
- Bandara Frans Kaisiepo
- Bandara Internasional Lombok (mengantikan Bandara Selaparang pada 1 Oktober 2011)
- [[
Bandara Selaparang]] (ditutup pada 30 September 2011) - Bandara Pattimura
- Bandara Ahmad Yani
- Bandara Adi Sutjipto
- Bandara Juwata
- Bandara Syamsuddin Noor
- Bandara El Tari
PT. Angkasa Pura II
menitik beratkan bandar udara di wilayah barat Indonesia.
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Bandara Halim Perdanakusuma
- Bandara Husein Sastranegara
- Bandara Polonia
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
- Bandara Sultan Syarif Kasim II
- Bandara Minangkabau
- Bandara Supadio
- Bandara Raja Haji Fisabilillah
- Bandara Sultan Thaha
- Bandara Depati Amir
- Bandara Sultan Iskandar Muda . Bandara Abdul Rachman Shaleh di Malang adalah salah satu bandara yang dikelola pemerintah provinsi setempat.
SUMBER.
Sumber-Sumber tersebut diatas didapatkan Berdasarkan dari beberapa sember yang kami rangkum untuk menyelesaikan tugas makalah majemen bandara udara, diantaranya adalah:
·
Wikipedia penerbangan indonesia
·
Word press jjwidiasta.co.id
·
Novalfaraichi.blogspot.com